• Advokasi
  • /
  • 35 views
  • /
  • Jumat, 14 April 2023
  • /
  • 07:39 WIB

AGAMA MANAPUN TIDAK PERNAH MENGAJARKAN MANUSIA UNTUK MENGANIAYA PEREMPUAN

*Trigger Warning*

Persekusi dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sekelompok laki-laki terhadap dua orang perempuan pengunjung kafe di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menambah rentetan panjang kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengatasnamakan moralitas agama.

Anehnya, mengapa perempuan yang menjadi sasaran pelampiasan amarah? Ini pengulangan. Sebelumnya, tahun 2020, terjadi persekusi serupa terhadap perempuan di Pasaman. Mirisnya pelaku dibiarkan bebas tanpa hukuman.

Mengapa hal ini bisa berulang? Apakah pertanda bahwa budaya misoginis masih melekat kuat pada masyarakat Sumatera Barat? Atau selama ini pemerintah membiarkan praktik semacam ini terjadi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di pembukaan maupun batang tubuh, khususnya pasal 27 ayat 1, pasal 28 H ayat 2 dan pasal 28 I ayat 2 secara tegas menyatakan tentang prinsip non-diskriminasi. Karenanya, persekusi merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditolerir.

#tolakpersekusiatasnamagama

#tolakkekerasanterhadapperempuan

#pelitapadang

#perempuanbukansumberfitnah

Komentar