Kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah hak bagi setiap individu, warga negara Indonesia. Belakangan ini, banyak terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pelarangan beribadah hingga penyematan kata "sesat" terhadap kelompok agama serta kepercayaan yang tidak diakui negara masih berlangsung hingga saat ini.
Bahkan seni pun dibatasi ekspresinya, mulai dari pelabelan haram, anti religius, sumber kemudaratan, dan lainnya. Salah satunya tato. Tato yang merupakan salah satu seni tertua di Indonesia, diperkirakan ada 3000 tahun sebelum masehi, dianggap haram oleh sebagian orang. Mirisnya, kelompok yang melabeli itu berasal dari kalangan agamawan.
Tak hanya itu, aturan/kebijakan publik-pun membatasi aktivitas berkesenian. April 2022, 300 musisi kota Padang berunjuk rasa terhadap aturan yang melarang live music selama bulan Ramadhan. Pada, surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispas-Pdg/2022 menjelaskan bahwa live musik dianggap aktivitas yang tidak sejalan dengan semangat bulan Ramadhan sehingga harus dihentikan aktivitasnya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 50.000.000,00 atau penjara 6 bulan. Dampaknya banyak musisi yang kehilangan mata pencaharian di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang idul fitri.
Di Tanggerang, tahun 2021 penghapusan Mural "Tuhan Aku Lapar" membuat seniman pembuatnya tertekan. Deka Sike, salah seorang pengkarya-nya trauma dan tertekan setelah didatangi polisi. Anagard, usai membuat mural 'Art is not a crime', stop represi dan dikriminasi di Jogjakarta, didatangi polisi dan diancam karena dianggap mengkritik pemerintah. Tindakan ini merupakan upaya represif pembatasan kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia.
Apa yang harus dilakukan oleh anak muda serta bagaimana anak muda memandang isu tersebut? Dan bagaimana peran seorang seniman menanggapi hal tersebut? Dapatkah seni menjadi medium perantara membangun kesadaran keberagaman kepercayaan dan budaya?
Mari temukan jawabannya di@ruangsargamalam ini. Minggu, 17 September 2023, pukul 20.00 WIB.
Leave a Comment